Malang, BeritaTKP.com – Beberapa gas air mata lewat masa berlaku alias kadaluwarsa atau expired ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, saat usai tragedi yang menewaskan ratusan orang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan gas air yang kedaluwarsa itu di lapangan. “Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi, Senin (10/10/2022) kemarin.
“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa,” ucapnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan, gas air mata yang kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif. Sebab, zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya. “Ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel lebih kecil lagi dari pada partikel yang lebih kecil lagi daripada bedak yang dihirup kemudian kena mata mengakibatkan perih. Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun,” jelas Dedi.
Berdasarkan investigasi independen sementara yang dilakukan lokataru bersama dengan sejumlah elemen sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan ada dugaan gas air mata kadaluwarsa digunakan pada tragedi Kanjuruhan lalu.
Direktur Lokataru, Haris Azhar mencurigai bahwa gas air mata yang digunakan diperparah dengan pekatnya gas air mata karena polisi menembaknya berulang kali ke tribune penonton.
“Dengan kandungan yang diduga sudah expired, dengan volume yang seberapa banyak, dalam berapa menit, kalau dia tidak dapat pertolongan, mengakibatkan apa, pada badan yang seperti apa,” tanya Haris.
Haris juga mencurigai bahwa banyak kematian terjadi di luar tribune. Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menewaskan sedikitnya 131 orang, dua di antaranya polisi.
Berdasarkan keterangan dari pelbagai saksi yang ditemui Lokataru dkk, mereka melihat banyak orang dibopong di luar stadion.
Kecurigaan kedua, hingga sekarang, tidak ada penjelasan resmi soal jumlah gas air mata yang dibawa oleh polisi di Kanjuruhan malam itu.
“Tidak ada disclaimer juga soal jenis dan produksi (gas air mata). Ada yang disembunyikan,” ungkapnya.
Ketiga, polisi juga sebetulnya memiliki kewenangan untuk melakukan otopsi pada jasad korban yang meninggal dunia tidak wajar, tetapi sejauh ini, tidak ada proses otopsi itu.
Oleh karenanya, manifes gas air mata mutlak diperiksa, bukan hanya untuk mencari tahu apakah gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan kedaluwarsa atau tidak. “Pertama, bendanya dulu dilihat, period of time atau out of date. Kedua, massa, volumenya,” ujar dia. (Din/RED)





