Surabaya, BeritaTKP.com – Bea Cukai Tanjung Perak memastikan sejumlah barang impor yang sebelumnya ditemukan bermasalah di kawasan Terminal Teluk Lamong, Surabaya, kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). Barang-barang tersebut meliputi minuman keras (miras), kosmetik, serta suku cadang kendaraan bermotor yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen impor.

Meski demikian, Bea Cukai menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Berstatus Barang Dikuasai Negara

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengatakan status barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara setelah dilakukan pemeriksaan.

“Terkait dengan pemberitahuan yang beberapa waktu lalu ada (temuan) spare part dan beberapa barang lain, itu sudah kita masukkan dalam BDN (Barang Dikuasai Negara). Sekarang statusnya masih di-BDN-kan, namun tidak ada unsur pidana,” ujar Agus, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, barang-barang tersebut sebelumnya telah diberitahukan dalam dokumen impor. Namun, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang masuk.

Ditemukan Ketidaksesuaian Dokumen

Agus menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan pemberitahuan jenis barang maupun klasifikasi tarif kepabeanan.

Meski demikian, Bea Cukai belum memerinci bentuk ketidaksesuaian maupun nilai keseluruhan barang yang kini berstatus BDN.

Selain itu, mekanisme penyelesaian terhadap barang-barang tersebut juga masih belum diumumkan.

Berawal dari Pemeriksaan di Teluk Lamong

Kasus ini bermula saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang impor yang tertahan di kawasan Pelabuhan Teluk Lamong pada April 2026.

Saat itu, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara barang yang berada di dalam kontainer dengan dokumen pemberitahuan impor.

Barang yang diperiksa meliputi minuman keras, kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor yang masih tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Teluk Lamong.

Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Moge Utuh

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya temuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa barang yang ditemukan bukan berupa sepeda motor gede (moge) dalam kondisi utuh, melainkan hanya suku cadang kendaraan bermotor.

Bea Cukai menyatakan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan terhadap barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor.

Hingga kini, status barang tetap sebagai Barang Dikuasai Negara, sementara tindak lanjut penyelesaiannya masih menunggu proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku.(æ/red)