Surabaya, BeritaTKP.com – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai sekitar Rp17,5 miliar yang diduga akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika. Barang berbahaya tersebut disembunyikan di dalam kontainer bermuatan keramik untuk mengelabui petugas.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap kontainer di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Disembunyikan di Sela Palet Keramik
Pengungkapan bermula dari kegiatan profiling risiko yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri terhadap sebuah kontainer berukuran 20 kaki.
Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut tercatat mengangkut karton keramik tujuan Burkina Faso. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan.
Dari 900 karton keramik yang tercantum, hanya ditemukan 826 karton. Di sela-sela palet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang dibungkus aluminium foil.
Hasil uji Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri, dengan total berat mencapai 3.428 kilogram.
Diduga Akan Digunakan untuk Pertambangan Emas
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan aluminium foil sebagai upaya menyamarkan muatan agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.
Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso, yang dikenal sebagai salah satu negara penghasil emas di Afrika.
Penyidik menduga merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga mencegah dampak buruk merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang peredaran dan perdagangannya diatur secara ketat melalui ketentuan nasional maupun Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia.
Kasus Masih Didalami
Atas dugaan tindak pidana tersebut, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Hingga kini, aparat masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.(æ/red)





