BOGOR, BeritaTKP.com – Lagi-lagi media sosial dibuat geleng-geleng oleh ulah orang-orang. Pasalnya beredar sebuah video percakapan antara pengunjung warpat di kawasan wisata puncak, Bogor, Jawa Barat, yang di minta untuk membayar biaya parkir sebesar 40 ribu rupiah setelah parkir selama 5 menit telah diamankan Polisi (8/5/2023).

Seorang pengendara di sebuah tempat makan di kawasan Puncak, Bogor melaporkan tukang parkir ilegal kepada polisi karena mematok tarif parkir sebesar Rp40 ribu.

Padahal korban sedang memarkirkan kendaraannya sekitar lima menit di lokasi. Tak terima dengan tariff yang sangat tak wajar tersebut, korban mengunggah video di media sosial.

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto mengatakan saat mendengar laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk membawa juru parkir ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

”Ketika kita menerima laporan tersebut, kita langsung terjun untuk membawa pelaku yang viral di sosial media,” kata Kompol Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut. Juru parkir tersebut meminta maaf dan tidak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

”Saat dimintai keterangannya, juru pakir itu mengakui dan meminta maaf,” ucap Supriyanto.

Juru pakir tersebut akhirnya membuat surat penyataan secara tertulis dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

”Dia sudah membuat surat tertulis,” tutur Kapolsek Cisarua.

Tak hanya itu, tukang parkir tersebut menyampaikan permohonan maaf karena membuat kesalahan yang telah membuat kegaduhan di masyarakat yang memancing banyak komentar dari warganet.

“Saat ini semua sudah dapat diselesaikan dengan cepat pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor,” tutup Kapolsek. (RED)