Madiun, BeritaTKP.com – Beredarnya kabar hasil tes positif narkoba milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin kini membuat jabatan yang baru didapatkan olehnya dicopot oleh Kejaksaan Agung RI.

Diketahui jabatan tersebut baru didapatkan oleh Andi selama 4 bulan sejak bulan Februari 2023 lalu. “Baru sekitar empat bulan perkiraan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, Jumat (9/5/2023) kemarin.

Diketahui, Andi Irfan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Madiun pada 8 Februari 2023. Andi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotabaru selama 2,6 tahun kemudian menggantikan posisi Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti SH MH yang mendapat promosi menjadi Asdatun Kejati Lampung.

Bahkan, pencopotan terhadap Andi itu telah dilakukan minggu lalu dan kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Minggu yang lalu pencopotannya. Sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan,” kata Ketut. (Din/RED)