JAKARTA, BeritaTKP.com – Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz crazy rich asal Medan itu sempat melaporkan korban aplikasi Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang berujung laporan itu ditarik ke ke Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memilih untuk tidak melanjutkan laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo.
“Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana,” ujar Agus, Minggu (6/3/2022).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengusutan terhadap laporan yang dibuat oleh Indra Kenz itu saat ini memang ditunda.
“Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya,” ucap Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz melaporkan korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik. Kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.
“Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran nama baik akan diproses,” ujar Agus, Jumat (11/2).
Kini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra Kenz juga terancam dimiskinkan oleh polisi yang akan segera menyita asetnya. (RED)






