Konfrensi Pers Kabareskrim,Komjen Pol Wahyu Widada bersama Kapolda Jatim,Irjen Imam Sugianto terkait kasus pengungkapan pabrik narkoba berkedok EO di Malang

MALANG Berita TKP.Com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai membongkar pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7). Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kilogram tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang. Pabrik tersebut memproduksi tiga jenis narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan Clandestine Laboratory dan meringkus lima orang tersangka pekerja di pabrik dan tiga orang pengedar atau kurir. Kemudian menyita 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya. “Pabrik ini beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, Rabu (3/7).

Wahyu menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat. “Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita,kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” ucapnya.

Pengungkapan itu,kata dia, merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda. Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), Jo 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba. “Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tutur Imam.(Imam B/Red)