Jakarta, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, yakni Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah seorang korban bernama HFS melapor karena mengalami intimidasi, ancaman, dan pemerasan meski pinjamannya telah lunas.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa sekitar 400 korban menjadi sasaran kejahatan digital tersebut. Para korban diteror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Bahkan, beberapa korban menerima foto manipulasi bernuansa pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka sebagai alat pemerasan. Korban utama, HFS, mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dipaksakan dengan ancaman.
Dua Klaster Pelaku Ditangkap
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa pinjol ilegal ini bekerja dengan mencuri seluruh data pengguna dari ponsel, menetapkan bunga tidak manusiawi, serta melakukan penagihan dengan kekerasan psikologis.
Polri telah menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster operasi:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
- N.E.L. alias J.O.
- S.B.
- R.P.
- S.T.K.
Barang bukti: 11 ponsel, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
- I.J.
- A.B.
- A.D.S.
Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain itu, penyidik telah menyita dan memblokir dana senilai Rp14,28 miliar yang berkaitan dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Dua warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, kini masih diburu melalui kerja sama Divhubinter dan Interpol.
Imbauan Keras Polri: Cek Legalitas Pinjol
Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman lewat situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki prosedur penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus ekstra waspada agar tidak menjadi korban pemerasan, ” tegas KBP Andri.
Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri.(æ/red)