JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri akan berencana untuk memanggil kembali selebgram Rachel Vennya, buntut dari kasus dugaan penyuapan yang dilakukan olehnya kepada dua oknum TNI saat ia kabur dari karantina.

Polri menyebut akan mendalami ada tidaknya dugaan gratifikasi terkait kasus ini.

“Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022 kemarin.

Ramadhan mengaku rencana pemanggilan kepada Rachel Vennya tersebut tidak terkait dengan laporan siapapun, meski diketahui sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti suap yang dilakukan oleh selebgram tersebut dalam kasus kabur karantina ke Bareskrim Polri.

“Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan,” tegas Ramadhan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sebelumnya pada Selasa, 21 Desember 2022 lalu saat menyerahkan bukti dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen hasil persidangan Rachel Vennya.

Boyamin sendiri mengamini jika bukti yang diserahkan tersebut merupakan bukti yang valid.

“Barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang, kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar, tapi saya yakin benar sih,” ungkap Boyamin.

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat (USA). Dalam proses pelariannya, Rachel Vennya diduga dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai petugas protokol berinisial O.

Dalam persidangan kasus ini terungkap fakta baru. Bahwa Rachel mengaku memberikan uang sogokan sebesar Rp 40 juta kepada tersangka O untuk memuluskan aksi kabur dari karantinanya tersebut. (RED)