
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Ratemi, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021.
Ratemi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Penetapannya merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Kepala Desa Deling Nety Herawati yang telah divonis 7,5 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus terseburt. Dimungkinkan bakal ada calon tersangka lagi dalam kasus ini.
“Sejauh ini baru dua tersangka (Kades dan Sekdes) yang telah kita tetapkan. Dan ini masih terus kita lakukan pengembangan,” ujar Aditia, dikutip dari jatimnow, Kamis (14/12/2023).
Peran Sekdes Ratemi pada kasus ini, lanjut Aditia, adalah turut serta membantu kepala desa dalam memanipulasi dokumen administratif pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021. “Sementara untuk aliran uang dia (Sekdes) tidak terlibat,” bebernya.
Sekdes Ratemi saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro hingga bulan Januari 2024 untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, dan Jo Pasal 55 KUHP. (Din/RED)





