Gresik, BeritaTKP.Com – Kembali Anggota Satreskrim Polsek Cerme meringkus bandar narkoba asal Madura. Pelaku bernama Syahroni  (33), warga asal Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas di Jalan Panglima Sudirman VI/3, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti disita berupa sabu satu bungkus klip plastic narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,30 gram. Satu bungkus klip plastik sabu dengan berat timbang seberat 0,29 gram, serta satu klip plastik sabu 0,30 gram. Selanjutnya, satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang 3,90 gram, satu buah korek api, dan satu buah ponsel.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menuturkan, penangkapan Syahroni berawal dari rekannya Achmad Wahyudi yang terlebih dulu diamankan polisi. “Barang haram ini dari Khoirul rekannya asal Tanah Merah, Bangkalan yang saat ini masuk DPO juga,” ungkapnya. Syahroni membelinya dengan harga Rp 550 ribu sebelum diedarkan di wilayah Gresik,” jelasnya.

Saat ini pelaku Syahroni mengatakan, dirinya bersama Achmad Wahyudi, dan Khoirul menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam satu jaringan. Barang haram tersebut didapatkan dari Bangkalan Madura. “Saya mendapatkan suplai dari Bangkalan lalu diedarkan lagi ke Gresik dengan cara diecer,” paparnya.

Kini kedua pelaku  pengedar sabu itu, meringkuk di jeruji besi usai menjalani pemeriksaan. Pelaku Syahroni juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)