Bangil, BeritaTKP.Com –Pernah merasakan hidup dijeruji besi, tak serta merta membuat BNT, warga Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, jera. Buktinya, pelaku kembali berulah, hingga membuatnya kembali masuk di sel tahanan. Lelaki 31 tahun tersebut ditangkap karena terbukti mencuri motor. Korbannya, menimpa Insan (57), warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku ditangkap Minggu sore (4/7). Penangkapan tersebut didasari atas laporan dari Insan, korban pencurian motor. Insan nyaris kehilangan motor Honda Beat nopol N 2193 TBN miliknya, 18 Mei 2021 kemarin. Ia hampir saja kehilangan motor tersebut, saat terparkir di teras rumahnya.

Adhi menceritakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mondar mandir terlebih dulu. Tujuannya mencari sasaran empuk untuk bisa mengembat motor orang. Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Tapi, bersama rekannya, W, yang kini masih dalam pengejaran.
“Mereka keliling dengan mengendarai motor Suzuki Satria. Saudara W sebagai joki. Sementara tersangka BNT, sebagai eksekutor,” terangnya.
Hingga sampai di wilayah Candiwates, Kecamatan Prigen, keduanya mendapati motor korban Honda Beat milik korban yang terparkir di teras rumah.
Niat jahat kedua pelaku mencuat setelah melihat sasaran. BNT kemudian turun dari motor. Ia kemudian menghampiri motor korban dan merusak kunci kontak motor. Usai merusak kunci kontak motor, BNT pun kabur dengan menggarong motor korban.
“Korban baru menyadari setelah motornya digondol pelaku sejauh 300 meteran. Melihat motornya dibawa kabur, Ia teriak maling,” pungkasnya.
Teriakan korban tersebut, membuat pelaku panik. Buktinya, pelaku sampai terjatuh dari motor. Dan memilih pergi tanpa membawa motor korban. Parahnya, pelaku sempat kehilangan Hpnya. Gara-gara tergeletak saat ia jatuh. “Dari kejadian itu, kami kemudian melakukan penelusuran,” bebernya.
Upaya itu, membuahkan hasil. Karena Minggu kemudian (4/7), pelaku berhasil diciduk di rumahnya. Ia pun digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itulah, diketahui kalau pelaku sudah sering berulah. Bahkan, ia sudah keluar-masuk penjara. Pada 2016, ia sempat diringkus atas kasus yang sama. Pelaku juga pernah masuk penjara di Mojokerto, gara-gara pencurian akhir 2017 lalu.
Aksi pencurian itu, dilakukan oleh pelaku lantaran diduga karena kecanduan sabu-sabu. Sejak 2019 lalu, ia mulai mengenal sabu-sabu. “Pelaku sudah sembilan kali beraksi. Dan kali ini merupakan kali ketiga ia masuk penjara lagi. Kami juga masih mengejar pelaku lainnya,” ujar Adhi saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz. (Red)





