
Deli Serdang, BeritaTKP.com – Ayah tiri pelaku kekerasan seksual pada anak tirinya yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berinisial J terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu (27/7/2022).
Ia mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut terungkap, setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak tahun 2019 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
“Aksi pencabulan tersebut dilakukan saat istrinya sedang bekerja,” katanya pula.
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga melakukan pemulihan untuk mental korban,” ujarnya lagi. (RED)





