
Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial EM (53) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya, KD (20), sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tindakan tidak senonoh tersebut pertama kali terjadi saat KD masih duduk di kelas 3 SD atau sekitar usia 10 tahun.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul oleh tersangka dimulai sejak korban kelas 3 SD,” ujar Mangara kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Awalnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Namun saat korban berusia 17 tahun pada Maret 2023, pelaku mulai melakukan pemerkosaan.
Menurut polisi, dalam waktu satu bulan pelaku diduga lebih dari lima kali melakukan perbuatan tersebut. Aksi itu terjadi di rumah mereka saat kondisi rumah sedang sepi.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban ketika ibu korban bekerja, keluar rumah, atau sedang beristirahat,” jelas Mangara.
Selama bertahun-tahun korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena merasa takut terhadap pelaku yang sering melakukan kekerasan fisik.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika ibu korban memergoki pelaku sedang melakukan tindakan tidak pantas terhadap KD di dapur rumah pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada Kamis (26/2).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Magetan pada Selasa (3/3).
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
EM dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.(æ/red)





