Tuban, BeritaTKP.com – Sepasang pria dan wanita bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan di salah satu kamar hotel Mahkota, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Masing-masing dari mereka berinisial SG (60) dan perempuan berinisial TP (49). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Lamongan. Saat dimintai surat pernikahan oleh petugas, mereka menunjukkan surat keterangan nikah siri.

Kendati demikian, petugas tetap melakukan pendataan terhadap pasangan tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dilakukan pembinaan dan akan diproses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban. “Pasangan ini rencananya akan disidangkan tipiring,” ungkap AKP Chakim Amrullah Kasat Samapta Polres Tuban, Senin (25/9/2023).

Disebutkan bahwa razia gabungan tersebut dilakukan oleh anggota Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Tuban, pada Minggu (24/9/2023) malam. “Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan cipta kondisi menjelang pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tuban,” jelas Gunadi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

Menurutnya, sasaran utama dalam kegiatan razia ini adalah di tempat penginapan seperti di hotel dan rumah kost. Razia peredaran minuman beralkohol juga dilakukan di tempat karaoke serta warung-warung penjual minuman.

Petugas juga menemukan sejumlah minuman alkohol tanpa izin yang dijual di dua warung, jalan ring road, di Desa Perunggahan, Kecamatan Semanding, Tuban. “Hasil kegiatan ini juga ditemukan minuman beralkohol tanpa ijin pengecer,” jelas mantan Kepala Dinas Perubahan Tuban itu.

Dilokasi, petugas mengamankan barang bukti sejumlah botol miras yang dijual tanpa dilengkapi izin edar. “Pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor dan satunya dilakukan sidang tipiring,” pungkasnya. (Din/RED)