PRINGSEWU, BeritaTKP.com – Seorang perempuan cantik berinisial NL (34) harus diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu usai kedapatan asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu disalah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar sebuah penginapan di Pringsewu Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggerebekan di lokasi kejadian. Dalam proses penggerebekan, polisi mengamankan perempuan berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan narkotika jenis sabu.

Perempuan NL (34) yang ditangkap saat nyabu saat diperiksa penyidik Polres Pringsewu. (Foto: Ist)

“Ya benar, Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna sabu warga Pekon (Desa) Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus,” ujar Raymond, Sabtu (11/3/2023).

Dari dalam kamar penginapan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram. Kemudian 1 unit handphone dan peralatan isap sabu atau bong.

Menurutnya, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia merupakan seorang residivis dalam perkara serupa.

“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan keluar 2016 lalu,” ucapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu.

Raymond menambahkan, atas perbuatannya NL dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)