Surabaya, BeritaTKP.com –  Tak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk meringkus dua pelaku curanmor di Trafic Light Pasar Kembang, Surabaya, tepatnya berada di bawah jembatan layang pada Jumat (18/2).

Awalnya Unit Reskrim Polsek Bubutan sudah merasa curiga kepada dua pria berboncengan yang melaju kencang dengan mengendarai motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomer belakang saat melakukan patroli tersamar pada Jumat dini hari.

Saat diberhentikan dan diperiksa ternyata benar saja kedua pria itu adalah pelaku curanmor dan didapati data atas kedua pelaku dan juga barang bukti berupa motor hasil curian dan lainnya.

Kedua pelaku bernama Herman Harianto (25) warga asal Sumbo 4/5, Surabaya, dan Kiki Ananda (26) warga asal Sidodadi 10/8 Surabaya. Dari keduanya polisi langsung meminta keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa SE. melalui Kanit Reskrim AKP Olloan Manulang, menjelaskan kronologi awal kecurigaan hingga penangkapan kedua pelaku.

“Pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, sejak pukul 02.00 wib di jl Pasar Kembang, Surabaya, Unit Reskrim Polsek Bubutan melaksanakan patroli tersamar, dan telah mencurigai pengendara dua laki laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah yang tidak ada plat nomer belakang yang sedang melaju dengan kencang ke arah jl pasar kembang Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bubutan.

“Kemudian pengendara sepeda motor tersebut dihentikan sewaktu berhenti di Trafic Light Pasar Kembang di bawah jembatan layang yang mana kedua pria tersebut setelah dihentikan dan digeledah pada saku celana yang dibonceng mengaku bernama Herman Harianto kedapatan membawa dua buah kunci T dan 3 buah kunci pas, sedangkan yang joki, Bernama Kiki Ananda sewaktu digeledah kedapatan membawa 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis,” lanjutnya.

Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L 3128 SH, 2 buah kunci T terbuat dari besi, 3 buah kunci pas 14 inchi, 4buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1 lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B 4085 BXA,1 buah kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA

Menurut pengakuan keduanya mereka mengakui bahwa telah membawa kabur sebuah sepeda motor Satria dengan Nopol B 4085 BXA di sebuah rumah di Jalan Blauran, Surabaya, pada Senin (8/2) lalu sekitar jam 02.30 WIB.

Untuk membuktikan kebenaran dari pengakuannya kemudian kedua tersangka ditunjukkan ke TKP dan ternyata benar ada kejadian curanmor, selanjutnya pelapor dimohon datang ke Polsek Bubutan untuk dibuatkan BAP saksi.

Untuk pertanggungjawabkan   perbuatannya kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (RED)