Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang pemuda berinisial EK (25), dan RD (18), warga asal Jalan Karang Poh, Kota Surabaya, kini mendekam di dalam penjara usai aksi sadisnya yang telah menganiaya pemotor di depan Masjid At Taqwa Jalan HR Muhammad, Minggu (10/12/2023).

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi menyebut, kronologis pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku, menghajar korban Saif Ali Al Rozaq usai kedua belah pihak saling salip motor.

“Pelaku EK dan RD diduga melakukan pengeroyokan kepada korban yakni Saif Ali Al Rozaq dikarenakan saling salip ketika berkendara di Underpas Jalan Mayjen Sungkono Surabaya,” kata Achmadi.

Saat melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku EK dan RD menendang korban yang saat itu sedang berboncengan bersama temannya hingga jatuh ke jalan raya. Selain menendang, dua pelaku memukul hingga memgakibatkan luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi.

Akibat dari kejadian tersebut anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis olah TKP serta meminta keterangan dari saksi. “Menindaklanjuti laporan korban, lalu kami amankan kedua terduga pelaku untuk kami proses lebih lanjut,” tutup dia. (Din/RED)