MAKASSAR, BeritaTKP.com – Seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan busur panah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi telah menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Korban mengalami luka di bagian perut bawah dan harus menjalani operasi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan kejadian tersebut. Dari tujuh pemuda yang diamankan, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
Korban Diadang Sekelompok Pemuda
Menurut Arya, peristiwa bermula ketika korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo. Saat itu, korban diduga diadang oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di lokasi.
Sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok tersebut sebelum penyerangan berlangsung. Korban kemudian terkena busur panah di bagian perut bawah.
Polisi menduga serangan itu dilakukan dengan sengaja, bukan akibat salah sasaran.
Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit lain untuk menjalani penanganan lanjutan dan telah menjalani operasi.
Tujuh Pemuda Ditangkap
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai penyerangan tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat mengamankan para terduga pelaku secara bertahap.
Awalnya, polisi menangkap seorang pemuda di kawasan Jalan Pampang. Dari hasil pengembangan penyelidikan, enam orang lainnya kemudian diamankan di rumah masing-masing.
Ketujuh pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengaku berada di lokasi untuk melakukan tawuran antarkelompok. Salah seorang di antaranya juga mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Penyerangan Diduga Dipicu Dendam Tawuran
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut dugaan sementara motif penyerangan berkaitan dengan dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi antarkelompok pemuda.
Kelompok tersebut diduga mencari kelompok lawan sebelum melakukan penyerangan menggunakan busur panah.
Penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan aksi tawuran dan penyerangan terhadap anggota TNI AU tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta motif para terduga pelaku.
Terduga Pelaku Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 terkait senjata tajam.
Penerapan pasal akan disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing orang yang terlibat.
Polisi juga memastikan penanganan terhadap empat terduga pelaku yang masih di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara lengkap kronologi, motif, serta keterlibatan setiap terduga pelaku dalam penyerangan tersebut.(æ/red)





