
Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Polrestabes Medan kini sedang menangani kasus penganiayaan serta perusakan rumah salah satu anggota polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kini para pelaku sedang diburu oleh pihak kepolisian.
“Peristiwa itu terjadi di perumahan Jalan Setia Budi, wilayah hukum Polsek Helvetia pada Jumat (22/10) malam,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Senin (1/11/2021).
Irsan juga menyebutkan pihaknya sudah mengantongi identitas dari para pelaku. Saat ini, petugas sedang mengejar para pelaku.
“Anggota kita sudah mengantongi nama-nama pelakunya. Dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” sebut Irsan.
Irsan mengatakan untuk kepada pelaku tersebut kita bidik Pasal 170 juncto 35 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari sebuah laporan di Polsek Helvetia pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu, dengan nama pelapor Edi Susanto. Laporan itu lalu diambil alih Polrestabes Medan atas sejumlah pertimbangan.
“Satu hari setelahnya, laporan polisi tersebut langsung kami tarik. Kami back up untuk penanganannya sehingga sudah di Satreskrim Polrestabes Medan. Karena berdasarkan berbagai pertimbangan banyaknya pelaku maupun akibat yang ditimbulkan dan juga menjadi perhatian dari banyak pihak,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra.
Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 8 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Rafles menuturkan kasus ini bermula dari masalah sewa-menyewa dump truk.
“Motif adalah terkait usaha sewa-menyewa dump truk yang akan dipakai di Kabupaten Langkat,” ujar Rafles.
Rafles menjelaskan di tengah perjalanan usaha kerja sama Edi Susanto dengan D dan H pecah kongsi. Dari situlah adanya ketidaksepahaman di antara kedua pihak tersebut.
“Di tengah perjalanan usaha kerja sama ini tidak berjalan lancar sehingga istilahnya pecah kongsi kemudian dari pihak penyewa, yaitu Saudara D dan H, itu meminta pengembalian uang yang belum digunakan. Namun, di sini terjadi adanya ketidaksepahaman antara jumlah uang yang harus dikembalikan. Menurut pelapor lunas namun menurut D dan H jumlah itu masih kurang,” ujar Rafles.
Selanjutnya, saat penagihan D dan H itu ditemani oleh 2 orang lainnya. Pada saat menagih terjadilah adu mulut hingga terjadi perkelahian.
“H dan D melarikan diri karena merasa kurang jumlah, kemudian mengumpulkan teman-temannya sehingga selang beberapa jam kemudian kembali mendatangi kediaman Edi sekitar 10 roda empat,” sebut Rafles.
Di sana, Edi pun tidak ada di tempat dan hanya ada istri Edi yang diketahui merupakan polisi.
“Di sana Edi tidak di tempat hanya ada istrinya saja, yaitu Ningsih. Karena Edi tak ada di tempat, rumahnya kemudian dirusak oleh H dan D. Kemudian istrinya menghubungi Edi yang pada saat itu sedang bersama Eko yang adiknya, yang kebetulan anggota Polsek Medan Timur,” ujar Rafles.
Kemudian, keduanya mendatangi rumahnya yang saat itu sedang dirusak. Melihat situasi kondisi, Edi tidak sampai ke rumahnya. Dia standby di jalan di luar kompleks, sementara Eko posisinya lebih dekat dengan kerumunan sekelompok orang itu.
“Eko yang posisinya lebih dekat dengan kerumunan sekelompok orang, kemudian memberi kode supaya Edi lari. Ada salah satu pihak dari kelompok orang ini yang mengenali mobil yang kendarai oleh Edi sehingga memberikan aba-aba untuk mengejar mobil tersebut,” sebut Rafles.
“Dilihat Eko memberikan aba-aba kepada Edi untuk lari. Akhirnya Eko jadi korban juga. Saat itu Eko sedang tidak memakai seragam, jadi saat itu tidak diketahui bahwa Eko anggota Polri. Jadi, Eko tidak diserang karena dia adalah anggota Polri tapi sebagai masyarakat biasa,” ujar Rafles.
Eko pun mengalami luka akibat menangkis bacokan celurit serta luka-luka lainnya akibat jatuh dari kereta. Sementara Edi berhasil dicegat oleh sekelompok orang tersebut, dan mobilnya dirusak. Saat itu, Edi tidak keluar dari mobil sehingga tidak menjadi korban penganiayaan.
Polisi Pecah 2 Peristiwa Pidana
Rafles menyebutkan kasus tersebut dibagi dua kejadian. Dia menekankan kasus ini ini terkait masalah uang dan piutang.
“Dalam kasus ini saya dapat bagi ada dua kejadian. Kejadian pertama dimana D dan H sebagai korban yang dianiaya oleh kalau di sini keterangannya pekerja-pekerja karyawan daripada Edi,” ucapnya.
“Kedua Edi dan Eko sebagai korban, Eko sebagai korban penganiayaan dan Edi korban perusakan mobil dan rumah, Eko sepeda motornya juga rusak,” tambah Rafles.
Dia mengatakan kasus ini proses penyidikan dan masih terus berjalan.
(RED)





