
Ambon, BeritaTKP.com – Anak dari Ketua DPRD Kota Ambon yakni Abdi Toisuta (25) yang telah menjadi tersangka usai menganiaya remaja inisial RRS (15) hingga tewas kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.
“Pasal gandengnya 354 ayat 2 KUHP. Kalau pasal awalnya itu 351 ayat 3 KUHP, jadi pasal berlapis. Kalau ancaman hukumannya 10 tahun (penjara),” ungkap Kasi Humas Polres Ambon Ipda Janete Luhukay dilansir detikSulsel, Rabu (9/8/2023).
Janete menjelaskan, penerapan pasal tersebut setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi tambahan pada Senin (7/8). Dengan demikian, ada 9 orang saksi yang diambil keterangannya.
“Senin kemarin (7/8) penyidik memeriksa tiga orang saksi tambahan. Jadi totalnya sudah 9 orang saksi yang diperiksa, makanya muncul pasal berlapis itu,” ujarnya.
Dia menambahkan kasus penganiayaan sementara diproses. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersangka untuk diteliti jaksa.
“Kemarin sudah tahap 1 ke kejaksaan,” tambah Janete.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah perumahan depan Asrama Polri di kawasan Talake, Ambon, Minggu (30/7) malam. Pelaku diduga tersinggung saat bersenggolan dengan korban. Pelaku memukul korban sehingga meninggal.
“Dia dipukul kepalanya sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya. (red)





