PASURUAN: BERITA- TKP. COM – Dalam rangka ciptakan wilayah Kabupaten Pasuruan yang bersih dari peredaran barang haram berupa Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres- Pasuruan berhasil menangkap para pelaku- penyalahgunaan Narkotika secara maraton berurutan.
Kapolres Pasuruan-AKBP Erick Frendriz SIK. MSi. melalui Kasat Narkoba Polres- Pasuruan AKP Slamet Wahyudi- SH. MH. mengatakan bahwa pihaknya- pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022. mendapatkan informasi diWilayah Ds/Kelurahan Oro- oro, ombo kulon, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan tempat yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis- Sabu. RABU- 29/O6/2O22.
Selanjutnya- Anggota Sat Resnarkoba Polres- Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres- Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial (AZ,20thn) Pekerjaan Swasta Instalasi listrik- warga JI. Apel/Pandean Kidul baru Gg IV/14 RT.03/RW.08, Ds/kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ditangkap didalam rumah kontrakan Ds/Kel. Oro- oro,, ombo kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti- Satu kantong plastik yang berisi Sabu dengan
berat kotor keseluruhan 0,72 gram, Satu- buah Hp Merk Samsung warna hitam beserta simcardnya- satu buah alat hisap/Bong yang terhubung 2 sedotan warna putih satu buah korek api warna hijau.
Satu hari sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres- Pasuruan juga berhasil menangkap pria dengan inisial (AS,22thn) seorang Karyawan Swasta, warga Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan secara maraton yang diduga sebagai pelaku- penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Pelaku ditangkap- dirumahnya- dan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni Delapan kantong plastik yang Sabu dengan berat kotor masing- masing (0,24, 0,24, 0,24, 0,25, 0,27, 0,27, 0,27, 2,05) gram, Satu buah dompet warna merah, Satu bungkus plastik klip, Satu buah timbangan elektrik warna Silver, satu- buah Hp merk Redmi warna merah beserta kartu Indosat satu buah alat hisap / bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca dan- dua buah sekrop dari sedotan plastik.
Pada tanggal 13 Juni- 2022 pukul 19.00 WIB dirumah kontrakan wilayah Kecamatan Gempol, anggota Reskoba Polres- Pasuruan juga berhasil melakukan penangkapan- pelaku- penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial AS(50) seorang Pemandu Karaoke warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,, dan seorang wanita berinisial (SW, 29thn.) yang juga berprofesi sebagai Pemandu Karaoke warga Kecamatan Lawang- Kabupaten Malang.
Anggota Reskoba Polres- Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti yakni, Dua kantong plastik berisi Sabu seberat 0,93 gram, Dua Hp merk Samsung dan Xiomi beserta Simcardnya- satu buah juga alat hisap bong yang terhubung juga ( 2 )sedotan warna putih, Dua potongan sedotan pendek warna merah tempat menyimpan sabu, dan Satu buah korek bensonapi warna hitam, dan satu buah pipet kaca terangnya.
Atas perbuatannya- para pelaku dari ketiga kasus tersebut dikenakan Pasal 114- ayat (1) atau Pasal 112- ayat (1) UU-RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Slamet melanjutkan- pihaknya terhitung dalam selama dua bulan terakhir telah mengungkap dalam-( 5 ) kasus penyalahgunaan Narkotika diKabupaten Pasuruan, seperti yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Satresnarkoba
Polres- Pasuruan telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tidak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabuh dan Pil Koplo logo ( Y ).
Kedua pelaku tersebut berinisial (MJA, 34thn) seorang- sopir, Elf warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan- dan (YE 29thn) seorang Kuli Bangunan warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku tertangkap pada pukul 23.00 WIB. dan- ditemukan sejumlah barang, bukti- berupa Satu kantong plastik berisi Sabu seberat 1,10 gram,, dan sepuluh botol obat berisi pil logo ( Y ) berjumlah 10.000 butir, satu buah Scrop dari sedotan plastik satu buah timbangan elektrik warna silver- satu buah dompet berwarna coklat, Dua buah Hp merek Oppo dan Xiomi.
Kemudian tepat sebulan- sebelumnya, yakni pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres- Pasuruan juga berhasil mengamankan seorang Pria berinisial (NH.38thn ) Wiraswasta- warga KecamatanSukorejo yang diduga telah mengedarkan Narkoba jenis tablet logo ( Y )dan logo ( LL ).
Tepat dirumah kontrakan pelaku, telah ditemukan barang- bukti yakni, dua- dus berisi 302 plastik yang berisi Pil Koplo logo ( LL ) setiap plastik berisi 1000 butir Pil Koplo logo- ( LL ) dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 butir Pil Koplo logo ”LL”, Sepuluh dus berisi 337 kaleng yang berisi Pil Koplo logo ”Y” setiap kaleng berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”Y”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 butir Pil Koplo logo ( Y ) serta petugas juga telah- menemukan Satu buah Hp merk Oppo dan Uang senilai Rp.500.000 lanjutnya.
Para pelaku kasus- tersebut dijerat dengan Pasal-114 ayat (1) atau Pasal- 112 ayat (1) UU. RI- No 35 tahun 2009,, tentang Narkotika atau Pasal- 197,Sub Pasal-196 UU.RI-No. 36, tahun 2009, tentang kesehatan.
Dari lima kejadian diatas, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menghimbau dan meminta kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Pasuruan untuk menjauhi dan memerangi segala bentuk dan jenis peredaran Narkoba.
Selain bisa merusak kesehatan tubuh penyalahgunaan narkoba juga termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan- diharamkan oleh Agama, mari kita semua bersama-sama memerangi Narkoba terutama diwilayah Kabupaten Pasuruan agar tercipta Kabupaten Pasuruan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba,”tutupnya(ERS).






