PEKANBARU: BERITA- TKP. COM – Menyelesaikan- Permasalahan banjir sampah dan insentif ASN serta RT dan RW merupakan Program- prioritas Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk membenahi kota Pekanbaru .

Sekretaris-jenderal Aliansi Pedagang- Pekanbaru (APP) Fadila saputra,- sangat mendukung gebrakan yang dilakukan PJ Walikota Pekanbaru untuk membenahi Kota Pekanbaru- Pj Wali Kota Pekanbaru merupakan putra- Pekanbaru beliau pasti- ingin berbuat- terbaik dan cinta terhadap tanah kelahirannya,”ujar fadil.

Dikatakan Fadil lagi, Pj Walikota Pekanbaru harus selektif serta hati- hati dalam mengambil keputusan apalagi permasalahan anggaran kedepannya- Kita meminta agar PJ Walikota untuk mengaudit Pembangunan- Perkantoran tenayan raya dan Pasar Induk sebelum melanjutkannya, Karena- kita mengetahui carut marut dan benang kusut dalam pembangunan tersebut yang masih mengundang- misteri sampai- saat ini jangan orang makan nangka kita kena getahnya,”jelasfadil.

Kemudian,, menurut fadil lagi, langkah PJ Walikota Pekabaru berkantor diKantor Walikota Pekanbaru, dijalan Sudirman sangat tepat. Karena sampai- saat ini sesuai administrasi Negara Kantor Walikota Pekanbaru terletak dijalan sudirman bukan di-Tenayan Raya secara- administrasi Pemerintah Kota Pekanbaru berada dijalan Sudirman untuk itu PJ Walikota harus tegas dalam menjalan kan pemerintahan tegasnya- Permasalahan sampah harus diselesaikan.

Fadil,, menjelas Dalam menyelesaikan masalah sampah dikota Bertuah langkah PJ melibatkan lurah camat dan OPD terkait sangat tepat namun peran masyarakat juga sangat penting untuk mengembalikan piala Adipura ke kota Pekanbaru ini.

Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 14  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah wajib mengelola serta menyiapkan fasilitas khususnya terkait permasalahan sampah- seperti TPS dan TPA, untuk itu, Pemko- Pekanbaru dalam perencanaan- pemanfaatan- pengendalian pemeliharaan- pengawasan dan penegakan hukum permasalahan sampah ini harus tegas dan berjalan,”ujar fadil.

Kemudian, menurut fadil lagi Pemerintah- Pekanbaru harus tegas terhadap pihak- ketiga yang mengelola sampah dipekanbar- Pihak ketiga harus sesuai kontrak dalam menjalankan kegiatannya Pemerintah wajib menindak pihak- ketiga jika tidak menjalankan perjanjian kerja sama- sesuai kontrak.

Karena ada perbuatan yang melawan hukum jika pihak- ketiga tidak menjalankan hukum yang merugikan- masyarakan dan Pemerintah Kota Pekanbaru,”tutupnya(ERS).