Surabaya, BeritaTKP.Com – Rendra Setyono Putra (20) dan Yuda Ardyono yang meurpakan warga Jalan Bronggalan Sawah Baru Surabaya mereka adalah dari tiga pelaku perampasan sepeda motor diciduk oleh Anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Mereka ditangkap setelah hampir satu tahun melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui terlibat 2 kali kasus perampasan kendaraan bermotor, dikawasan Mayjend Sungkono dan HR Muhammad Surabaya.
“Kedua pelaku kerap mengincar pengendara motor yang melintas dijalanan sepi. Mereka juga mengancam korbannya menggunakan senjata tajam. Sehingga korban ketakutan dan mereka secara leluasa mengambil lalu menjual motor korban. Untuk menambah rasa percaya diri saat beraksi, komplotan perampas motor ini juga terlebih dahulu menenggak pil jenis leksotan,” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam yang digunakan untuk beraksi, serta 80 butir pil leksotan yang dikonsumsi sebelum beraksi. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua perampas motor sadis itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. @rief