Congkel Rumah Teman Ibu Muda Bangkalan Di Ciduk Polisi

280

zmalingBangkalan, BeritaTKP.Com – Dalam pertemanan bukan berarti kita harus percaya sepenuhnya dengan teman kita tersebut, justru banyak pepatah yang mengatahkan bahwa musuh terbesar adalah orang sekeliling kita tak terkecuali teman.

Contoh seperti yang di alami oleh Nur Fahilah (18) warga Dusun Galis Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan yang tak menyangka bahwa rumahnya di satroni oleh pencuri hingga sejumlah perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 8.405.000 raib saat di tinggal pergi untuk menghadiri di salah satu resepsi pernikahan saudaranya.

Lantaran kaget barang pribadinya menghilang lantaran di curi akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi , sampai akhirnya , jajaran Polsek Klampis langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang tak lain adalah teman korban sendiri, yakni inisial LM (31) yang keseharianya sering berkumpul bersama korban.

Dan saat di periksa hasil pemeriksaan tersebut terhadap tersangka, aksi pencurian itu dilakukan dengan cara mencongkel pintu rumah Tersangka LM melakukan pencurian uang dan emas dengan cara mencongkel pintu rumah, setelah pintu terbuka tersangka mengambil perhiasan emas milik korban yang berada di lemari, selanjutnya emas tersebut sebagian digadaikan dan sebagian dijual.

Dan menurut keterangan dari Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin menerangkan, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Klampis setelah menggadaikan perhiasan emas di PT Mas Unit Arosbaya. Polisi pun menyita barang bukti uang tunai sisa hasil gadai dan beberapa perhiasan emas yang sesuai dengan surat perhiasan milik korban.

Dan saat ini pelaku LM (31)  ditahan di Mapolsek Klampis dan terancam dijerat  dengan pasal 363 (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun hukuman penjara. @thes