SURABAYA, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap pelaku curat tas ransel yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapas Madya IC/06 Surabaya. Pelaku berinisial TM (58) warga Dukuh Bulak Banteng Gg. Suropati 1 No – Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira jam 11.30 Wib korban berinisial UT (41) yang sedang merenovasi rumahnya mendapati pelaku yang berinisial TM (58) sedang mengobrak-abrik isi tasnya yang ia letakan didalam kamar yang berada di lantai 1 rumahnya.
Melihat hal itu korban tak tinggal diam korban langsung menegur pelaku dan meneriaki pelaku maling dan pelaku langsung melarikan diri. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari.
Setelah menerima laporan korban anggota Reskrim Polsek Tambaksari langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya bisa dibekuk polisi.
“Saat diamankan polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR ( miik tersangka)”, ujar kanit Reskrim IPTU AGUS SUPRAYOGI.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara”,tutupnya. (RED)






