
MERANGIN, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Sujak ditipu oleh temannya sendiri yang bernama Riko Andre (26) warga Desa Sekancing Ilir. Riko tega menguran uang puluhan juta milik Sujak.
Akibatnya, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Merangin di kediaman orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa satu motor Yamaha N-Max, motor Yamaha Vega, motor Honda Supra Fit, dan uang tunai sebesar Rp24.175,000,” ucapnya, Jumat (17/6/2022).
Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut berawal saat korban Sujak hendak pergi ke BRI Unit Pasar Bawah, Bangko untuk menarik sejumlah uang.
Namun, sesampainya di bank, kartu ATM-nya tidak ada di tas. Meski sudah berusaha dicari-cari, ATM tersebut tidak kunjung ditemukan.
Akhirnya, korban memilih pulang ke rumah untuk mencari ATM-nya. Namun, setelah mengobrak-abrik seisi lemari, dompet, dan tempat lainnya ATM tersebut tidak juga ditemukan.
Selanjutnya, korban pergi ke bank guna mengecek saldo rekeningnya. Betapa terkejutnya korban, saat mengetahui dari bank ada penarikan saldo sebesar Rp95.000.000 dari BRILink milik Reza di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat.
Tanpa pikir panjang lagi, korban langsung menuju ke pihak bank. Di sana diketahui jika yang menarik uang adalah Riko Andre.
Tidak terima dengan ulah rekannya itu, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Tidak menunggu lama, tim Opsnal Polres Merangin langsung mencari keberadaan pelaku. Masih dalam waktu itu juga, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya.
“Pelaku ini rekan korban, sehingga PIN ATM pun pelaku tahu. Pelaku nanti akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Indar.
Guna penyelidikan selanjutnya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Merangin. (RED)





