Dinkes Kab. Madiun Tersandung Dugaan Korupsi

622

kepala dinasMADIUN, BeritaTKP.Com – Faskes Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) adalah Puskesmas sebagai rujukan pertama bagi peserta layanan “Jaminan Kesehatan Nasional” atau yang lebih dikenal BPJS, Dalam PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2016  Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, sebagaimana disebutkan didalamnya telah mengatur alur Penggunaan Dana Kapitasi

KADISKES Kab Madiun Dr. SOELISTYO WIDYANTONO dalam klarifikasinya diwaktu wawancara khusus yang dilakukan oleh Tim Redaksi  BeritaTKP (14/ 01/2017) Jum’at Lalu, bahwasannya Swakelola yang bernilai Milyaran Rupiah tersebut adalah Kapitasi, Kapitasi yang dimaksud adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar tiap bulan dalam jumlah tetap per- pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan  metode pembayaran fasilitas kesehatan yang dipilih untuk membayar fasilitas kesehatan primer, atau disebut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas

Sistem pembayaran kapitasi adalah cara pembayaran oleh Pengelola Dana (BPJS Kesehatan) kepada penyelenggara pelayanan kesehatan primer (primaryhealth provider) untuk pelayanan yang diselenggarakannya, yang besar biayanya tidak dihitung berdasarkan jenis dan ataupun jumlah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk tiap pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang menjadi tanggungannya

Jedah waktu pertanyaan kedua yang dilontarkan Tim Redaksi BeritaTKP kepada Kadiskes Kabupaten Madiun terkait Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan BPJS yang selama ini masih tumpang tindih dalam pelaksanaan administrasinya,  Bagaimana Dengan Dinkes 38 Kota/ Kabupaten Jatim  Lainnya yang belum memberikan Laporan Keuangannya Melalui Rencana Umum Pengadaan seperti yang Dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun?

KADISKES Kab Madiun Dr. SOELISTYO WIDYANTONO tersenyum ringan penuh percaya diri menjawab: Ya, itu kembali ke Urusannya Masing2, Yang Penting kita sebagai Aparatur Pemerintah yang ada di kabupaten Madiun akan terus Berinovasi dan Berupaya untuk transparan dalam rangka melayani Kesehatan Masyarakat Kabupaten Madiun

Yang sebenarnya Menurut LIPPPC melalui Koordinatornya mengatakan; Yaitu mungkin terlalu memaksakan kehendak, dan tanpa melihat secara keseluruhan isi dari UU Kapitasi tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu ditetapkannya juga Keputusan Bupati/Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas, yang sebenarnya sudah terlihat sangat mencolok sekali diantara 38 Kota Kabupaten Di Jawa Timur hanya di Kabupaten Madiun saja yang Nyeleneh, Ya,. Selanjutnya akan Kita Tanyakan Ke Bupati Kabupaten Madiun dan kalo memang menyimpang, ya kita juga sudah Informasikan ke Penegak Hukum untuk di tindaklanjuti kalo memang ada indikasi Merugikan Keuangan Negara ya harus Dijebloskan ke Penjara.

(Red)