Tulungagung, BeritaTKP.com – NKS (18) Remaja di Kabupaten Tulungagung terlibat kasus dugaan prostitusi. Pria ini menyewakan kamar kosnya untuk tempat mesuk. Tersangka menawarkan jasa rental kos tersebut melalui media sosial facebook.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kamar kos yang direntalkan untuk tempat mesum. Petugas lalu melakukan patroli di media sosial, dan menemukan adaya tawaran rental kos tersebut.
“Setlah itu kami lakukan pemantauan dan mendapati ada pasangan muda-mudi yang masuk ke kamar kos. Saat digerebek, mereka sedang melakukan tindakan cabul,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Polisi lalu memeriksa pasangan tersebut dan mengaku menyewa kamar kos dari tersangka. Kemudian memeriksa tersangka dan mengakui aktivitas rental kamar kos. Tersangka awalnya menyewa kamar kepada pemilik kos. Untuk mendapatkan penghasilan, tersangka menyewakan ulang kamar tersebut.
“Tersangka menyewakan kembali kamar yang sudah disewa,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya mata pencaharian atau kebiasaan.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya (Din/RED)





