Tangerang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Balaraja berhasil mengagalkan percobaan pencurian yang hendak dilakukan oleh seorang pria berinisial AM (29). AM ditangkap saat hendak mencuri ban cadangan.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan AM ditangkap pada Selasa (31/05/2022) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. AM juga kedapatan membawa senjata tajam.

“Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep milik mobil box PT. Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir Jl Raya Serang KM 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,” kata Yudha dari keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Aksi AM tersebut berhasil terekam oleh kamera CCTV di pos sekuriti pabrik. Dari pantauan di CCTV, sekuriti pabrik mengetahui gerak-gerik pelaku hingga masuk ke dalam mobil angkot milik AM yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Sekuriti yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam yang disimpan di dasboar sebelah kiri angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut adalah miliknya,” tambah Yudha.

Setelah itu pihak sekuriti mengamankan AM di pos sekuriti dan menghubungi pihak kepolisian.

“Dia melakukan percobaan pencurian dan tidak sempurna, keburu ketahuan dan diamankan oleh saksi. Terus lapor polsek dan proses hukum jalan,” terang Yudha.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal tentang kepemilikan sajam.

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (RED)