Surabaya: BERITA- TKP. COM. – Aksi damaiyang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan Aliansi Wartawan Indonesia, AWI melakukan demonstrasi-di-depan PolrestabesSurabaya menuntutpihak kepolisian segera menindak lanjuti tindakan arogansi- intimidasi persekusi dan premanisme yang dilakukan oknum tokoh agama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap Jurnalis atau Wartawan Slamet Maulana yang juga ketua- KJJT, dikompleksMakam Botoputih Surabaya pada Minggu- 29/05/2022 lalu.

Pada aksi damai tersebut dihadiri pula kuasa hukum KJJT, Sekjen KJJT- Team Advokasi KJJT dan Pengurus Lainnya, Dalam orasinya mereka meminta-audiens secara langsung dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Akhmad Yusep
Gunawan SH. SIK. namun saat itu Kapolrestabes sedang melakukan kegiatan diluar- dan akhirnya diwakilkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto Kamis- 02/06/2022.

Setelah melakukan audiens dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kuasa Hukum KJJT Muhamad Nahim yang didampingi Teguh Nusawantoro dan Sugeng Aprianto dalam hasil confrence press mengatakan 3 hasil daripada pertemuan yakni.

1.Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan ada
skema penanganan yang
harus dilakukan secara prosedural

2.Bapak Slamet Maulana selaku pelapor secara normatif yuridis sudah menghormati prosedur penanganan perkara
di- kepolisian

3.Meminta Polrestabes Surabaya serius menangani perkara karena seringkali terjadi mengintimidasi- menciderai rekan- rekan jurnalis.

Muhamad Nahim- menambahkan apabila kasus ini tidak diselesaikan akan ada- aksi yang lebih besar Akan, ada- aksi lebih besar lagi jika kasus ini tidak diselesaikan,”tegas Nahim.

Hasil daripada- pertemuan kata Nahim, tetap akan menghormati apa yang menjadi tanggapan dari kepolisian
Jadi memang ada prosudur- prosudur hukum yang harus di- lalui,”ungkap Nahim.

Lanjut Nahim, saat ini untuk pasal- pasal yang akan diberlakukan yakni pasal 335, pasal 311, dan persekusi,”tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terkait apa yang menjadi bukti-bukti yang dimiliki oleh Bapak Slamet Maulana, untuk segera kita ajukan,”ujar Nahim.

Teguh Nuswantoro yang juga kuasa Hukum KJJT berharap, rekan- rekan KJJT bersatu untuk mendampingi proses perkara pelapor oleh Slamet Maulana.

Kita tetap bersatu agar tidak terjadi hal yang sama pada rekan- rekan lain,”kata Teguh.

Sedangkan pihak-pelapor Slamet Maulana berharap rekan- rekan
jurnalis tidak takut menyuarakan sesuatu. Kita didampingi nanti sama beliau pak Teguh sama bang Nahim- ucap Slamet,” tutupnya(ERS).