Gresik, BeritaTKP.com – Warga Gresik Kota Baru (GKB) resah dengan adanya keberadaan juru parkir (jukir) dipingir jalan GKB. Warga beranggtapan jukir itu berada di tempat yang tak seharusnya ditarik uang parkir, seperti di tempat penjual pentol hingga gerai ATM.
Adi, selaku si pembeli pentol juga warga GKB keberatan jika harus bayar parkir ketika hanya membeli pentol maupun mengambil uang di ATM.
“Ya kalau hanya beli pentol mas, sepeda juga kelihatan. Saya sih enggak papa aslinya mas, tapi kan beli pentol Rp 5 ribu, parkirnya bayar Rp 2 ribu. Kan jadi keluarkan uang Rp 7 ribu,” kata Adi, Rabu (25/5/2022).
Menurut Adi, ada beberapa tempat yang harus dijaga jukir dan ada pula yang seharusnya tidak perlu jukir. Ia merasa kasihan jika pembeli yang hanya pegang uang pas-pasan, harus menyisakan uang kembalian untuk membayar parkir.
“Aku seh gak popo mas, nah lek pas ada orang duwe duwek mek pitung ewu, pengen tuku pentol karo es, kan gak sido tuku Es, mas. Mosok iyo tuku pentol telung ewu, es rong ewu, mek gara-gara kepikiran nyisakno duwek gawe bayar parkir. (Saya sih engak apa-apa mas, misalnya kalau ada yang punya uang tujuh ribu, ingin beli pentol sama minum es, kan akhirnya enggak jadi beli es mas. Masak iya, beli pentol tiga ribu, esnya dua ribu, hanya karena menyisakan uang untuk bayar parkir),” tambah Adi.
Senada, Sumarsono warga GKB lainnya, juga merasakan hal yang sama. Ia juga sering ditarik parkir saat akan menjemput anak sekolah.
“Kalau jemput anak sekolah saya mampir beli pentol di sini mas. Kadang kalau di sekolah parkirnya penuh, saya parkir di sini dan ngasih uang Rp 2 ribu,” beber Sumarsono.
Sepanjang jalan GKB memang banyak juru parkir yang terlihat. Mulai pedagang buah, tempat ATM, toko baju, toko mebel, hingga pedagang pentol di pinggir jalanan GKB tak luput dari penjagaan para jukir.
Dengan menggunakan kemeja biru bertuliskan ‘Juru Parkir Pemkab Gresik’, para jukir tak lupa meniup peluit saat melihat sepeda motor datang dan pergi. Selain itu, ada juga yang memakai kaus biasa dengan menggunakan kalung barcode dari Dishub.
“Kalau prinsip saya ya mas, mending tetap diparkir, tapi tetap dirapikan, diarahkan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Masalah diberi atau tidak, yang penting tidak menyebabkan macet atau bahkan sampai ada kecelakaan,” kata jukir tersebut.
Jika sampai ada kecelakaan, lanjut Jukir itu, ia mengaku akan ada sanksi dari Dishub Pemkab Gresik. Yakni berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diberikan kepada para jukir.
“Kalau sampai ada kecelakaan, maka bisa-bisa dicabut SPT kami, bahkan bisa-bisa enggak jadi jukir lagi,” tambahnya.
PLT Kepala Dishub Pemkab Gresik Edy Siswoyo mengatakan bahwa peraturan parkir sudah sesuai aturan Perda no 3 Tahun 2020.
“Kami (Dishub Gresik), tetap sesuai Perda 3 Tahun 2020. Hal-hal teknis di lapangan yang dilakukan jukir, yang keluar regulasi, tidak ada hubungan dengan dinas,” kata Ed. (Din/RED)






