Jakarta Timur, BeritaTKP.com – Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kembali melakukan penggeledahan dan juga penyitaan di rumah saksi notaris LSD di daerah Jatibening, Bekasi dan kantornya yang berada di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (20/5) malam.
Hal ini adalah lanjutan dari kasus dugaan mafia tanah sekaligus korupsi pengadaan tanah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Penggeledahan tersebut masih dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur,” kata Kasipenkum DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/5).
Katanya, penggeledahan itu diduga menyimpan barang bukti atau dokumen yang telah didalami oleh penyidik. Alhasil api ditemukan barang bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.
“Tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa dokumen penting, diantaranya yaitu buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” ujarnya.
Diharapkan, lanjutnya, dengan barang bukti yang ditemukan dapat membuat perkara selesai.
“Dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah rumah HH, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, di Pesona Kayangan, Depok. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan mafia tanah sekaligus korupsi pengadaan tanah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta mulai Kamis (19/5) malam hingga Jumat (20/5) dini hari. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi itu.
“Yang kita sita dokumen dan alat bukti lain. Jumlahnya enggak ingat. Tidak ada terperiksa yang dibawa,” kata Kasie Penyidikan Kejati Budi Pranoto seusai penggeledahan, Jumat (20/5).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus mafia tanah atau dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur,” katanya. (RED)






