Jakarta, BeritaTKP.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 238 kg dan ganja sebanyak 121 kg. Narkotika tersebut berasal dari empat kasus yang berbeda yang telah berhasil diungkap.

“Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Ramadhan mengatakan kasus ini diungkap bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau. Dalam kasus ini sebanyak 13 tersangka telah ditangkap.

“Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, di mana dilakukan oleh direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau,” ujarnya.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pemusnahan menggunakan alat incinerator dengan suhu tinggi. Dia mengatakan, dengan alat tersebut, narkotika jenis apa pun tak akan bisa digunakan lagi.

“Di mana pemusnahan ini dengan menggunakan incinerator suhu tinggi, dan sudah terbukti bahwa ni akan habis dan tidak akan bisa lagi diproses sebagai bentuk narkotika jenis apa pun,” ujar Krisno.

Krisno menyebut pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, dijelaskan narkotika harus dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. (RED)