Nganjuk, Berita TKP – Sebanyak 34 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Nganjuk dalam kurun 29 maret 2022 sampai 17 mei 2022.
“Polres Nganjuk berhasil ungkap 34 kasus narkoba terdiri 13 perkara narkotika dengan 13 tersangka dan 17 perkara okerbaya dengan 21 tersangka,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson didampingi Kasatresnarkoba, saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (20/05/2022).
Kapolres menjelaskan, dari 34 kasus tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 60,13 gram, okerbaya sebanyak 71.314.butir , 3 unit Kendaraan Bermotor dan 25 buah handphone.
Kapolres AKBP Boy Jacksen menjelaskan, banyaknya jumlah tersangka tersebut karena wilayah Nganjuk kerap dijadikan lokasi para pengedar untuk bertransaksi. Mereka merupakan jaringan pengedar lokal dan jaringan pengedar antarkota Surabaya, Malang, Madiun, dan Kediri.”Jadi mereka merupakan jaringan pengedar lokal melayani para pecandu dan korban peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nganjuk. Ada satu kasus jaringan pengedar antarkota yang ditangkap karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu berat 51,84 gram di wilayah hukum Nganjuk,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tegas AKBP Boy Jeckson tersangka akan dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar dan pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.(Muryati)








