Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Kasus penembakan terhadap pelaku begal UN (32), Masih terus dikembangkan hingga saat ini. Setelah DN jadi tersangka karena pembunuhan, kini polisi menetapkan status yang sama kepada YN (18), istri korban UN.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, YN dilaporkan tersangka DN karena turut serta dalam aksi begal bersama suaminya dua hari sebelum penembakan. Dari penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan YN menjadi tersangka.

“Istri korban, YN, sudah ditetapkan tersangka. Dia dilaporkan tersangka DN turut terlibat,” ungkap Dedy, Jumat (20/5).

Kepada penyidik, tersangka YN mengaku dua kali ikut suaminya melakukan aksi begal. Pertama dilakukan terhadap DN pada 17 Mei 2022 dan kedua kepada korban EK pada 19 Mei 2022 di lokasi yang sama.

“YN dua kali ikut begal bersama suaminya, termasuk saat membegal DN,” ujarnya.

Tersangka YN berdalih terpaksa ikut melakukan kejahatan itu karena dipaksa suaminya. Dia diancam menerima penganiayaan jika tidak mengikuti ajakan suaminya.

“YN mengaku bakal dipukuli kalau tidak mau ikut. Itu yang bikin YN mau saja, karena takut ancaman itu,” kata Dedy.

Ketika beraksi, YN mengaku hanya disuruh suaminya bersembunyi di semak-semak. Begitu aksi berhasil, keduanya kabur dan turut menikmati hasil kejahatan.

“Pengakuannya seperti itu, tapi masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Saat terjadi penembakan yang dialami suaminya, YN mengaku mendengar lima kali tembakan secara berturut-turut. Tak lama kemudian, dia melihat dua orang menggotong suaminya yang terluka ke dalam hutan.

“YN ketakutan lalu melarikan diri. Dia berusaha mencari pertolongan, mendatangi kepala desa dan mayat suaminya ditemukan,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 55-56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (RED)