ACEH, BeritaTKP.com – Tiga warga di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi lantaran memperjual-belikan bagian tubuh satwa yang di lindungi. Dua diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para tersangka yakni seorang perempuan berinisial SN (40) dan dua laki-laki NI (40) dan TH (31). SN dan NI berstatus PNS.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa opsetan beruang madu, selembar opsetan kulit harimau sumatera, dan 1,5 kilogram sisik tenggiling.
“Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling,” kata Agung, Senin (25/4).
Seusai menangkap SN, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Di sana, mereka menangkap tersangka TH saat berada di rumahnya. Satu opsetan beruang madu dan selembar opsetan kulit harimau sumatera diamankan petugas.
Polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap kemudian menangkap NI, warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH. Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu.
Agung mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo PP Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta,” sebutnya. (RED)






