Mojokerto, BeritaTKP.com – Pemberitaan terkait penggerebekan kantor media wartadaily.id di pasuruan oleh satnarkoba polres mojokerto sudah sesuai prosedur .
Terkait pemberitaan salah satu media dengan judul” Kantor Media Warta Dailly.id Digerebek anggota Reskoba Polres Mojokerto tanpa dasar dan Bukti kuat, itu tidak benar adanya,ucap AKP Bambang Tri S Kasatnarkoba polres Mojokerto.
Bahkan anggota kami mendatangi rumahnya sudah ijin ke perangkat desa dan beliau juga menyaksikan. Kronologi kejadian berawal dari giat pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 22.30 WIB.
Tepatnya di halaman parkir pertokoan yang terletak di Desa Pandan arum Kec Pacet Kab Mojokerto telah menangkap pelaku tindak pidana Narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku Nanda Rizki Dwi Kurniawan (26Th) asal tamiajeng trawas mojokerto.
Adapun barang bukti satu paket sabu tersimpan dalam seberat 0.54 Gram, 1 unit HP merk vivo warna merah dan 1 unit motor honda phantom nopol N 4775 TBH ( Ternyata Bodong alias Palsu) setelah di cek No Seri Tersebut Milik Motor Vario.
Dari pengembangan perkara ternyata nomor seri motor tersebut bodong dan hasil dari pengakuan tersangka, motor tersebut milik saudara dedi.
Namun sangat disayangkan dari pengembangan kasus tersebut saudara dedi masih dalam pencarian.
Bahkan saudara dedi malah bikin statmen dengan pemberitaan yang tidak jelas.tutur Kasatnarkoba Polres mojokerti Akp Bambang Tri pada awak media dikantornya.(18/4/22).
Kami himbau agar saudara dedi lebih koperaktif dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Kami akan ambil tindakan tegas kepada segala bentuk kejahatan dan saudara dedi segera datang ke polres mojokerto guna dimintai keterangan. @red







