Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, Yayok Hadi Wiryono dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa Andik Purwantoro (48) warga Pakis Gunung, Surabaya.

Korba yang berkerja sebagai POCF (Petugas Eksekusi Obyek Fidusia) dari PT Dwi  Abadi Jaya Raya dianiaya oleh pelaku hingga jari kelingking tangan kanannya putus akibat digigit oleh Yayok, pada Minggu (17/4/2022).

Andik didampingi penasehat hukumnya pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., dari kantor hukum D. Firmansyah dan Rekan yang beralamat di jalan Peneleh no 128 Surabaya menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang menyebabkan jari tangannya putus.

“Tanggal 8 April 2022, sekira jam 15. 00 Wib. Unit yang benar benar dicari karena mengalami tunggakan kita temukan saat sedang memuat pasir di daerah Buduran. Secara persuasif kita perkenalkan diri selaku kuasa dari PT. SMS Finance dan kita juga menunggu muatan pasir dibongkar. Kita jelaskan tujuan kita kepada saudara Yayok, Dan kita arahkan agar menuju ke kantor SMS Finance Sidoarjo,” ujar Andik didepan kantor SPKT Polda Jatim usia membuat laporan, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 14.50 Wib.

“Setelah sampai di kantor SMS Finance, kita menjelaskan bukan hanya masalah tagihan yang menunggak tapi kita juga menjelaskan terkait permasalahkan obyek jaminan fidusia yang sudah dialihkan kepemilikannya tanpa seijin tertulis dari pihak finance selaku kreditur. Kita secara sopan mengatakan tugas kita untuk mengamankan aset sehubungan dengan UU Fidusia,” terang Andik.

“Dari pihak Yayok bersikeras melakukan telepon kanan kiri dan berusaha untuk meninggalkan kantor Finance  SMS Cabang Sidoarjo. Sebagai koordinator lapangan saya bilang tunggu dulu masalah belum selesai. Waktu itu sempat terjadi dorong-mendorong, dan tiba-tiba jari kelingking tangan kanan saya digigit oleh saudara Yayok hingga putus,” lanjut Andik.

Dari pelaporan ini Andik, berharap agar keadilan benar benar ditegakkan. “Atas kejadian itu saya tidak bisa kerja, ekonomi keluarga saya menjadi goyang. Dan saya mengalami cacat permanen,” pungkas Andik.

Dikesempatan yang sama, pengacara Dodik firmansyah menerangkan bahwa akan mengawal kasus kliennya hingga kliennya mendapatkan keadilan. Dan dirinya percaya penuh kepada Polda Jatim akan memproses laporan kliennya secara profesional.

“Dari pelaporan ke Polda Jatim, pak Andik menerima tanda bukti Lapor dengan nomor: THL/B/218.01/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Tertanggal 16 April 2022. Terlapor dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya  5 tahun penjara,” terang Dodik firmansyah. @red