Gorontalo, BeritaTKP.com – 34 Sepeda motor yang sering digunakan untuk aksi balapan liar berhasil disita oleh Polres Gorontalo.
Kabagops Polres Gorontalo Kota Kompol Ryan Hutagalung mengatakan sepeda motor tersebut disita dari dua lokasi balapan liar.
“22 unit motor diamankan di jalan bypass dan 12 lainnya di bundaran Saronde,” ucap Ryan, Minggu, 11 April 2022.
Ia menegaskan sepeda motor yang digunakan dalam balap liar tersebut telah ditahan dan dikenakan sanksi tilang. Sepada motor baru bisa dikeluarkan tujuh hari setelah lebaran nanti.
Ia mengatakan balap liar ini kebanyakan melibatkan anak di bawah umur. Polisi memerlukan penanganan khusus, tidak hanya membubarkan dan menahan sepeda motor mereka, tetapi melakukan tindakan persuasif dengan cara mengimbau orang tua.
Peran orang tua diperlukan karena para pelaku balap liar masih di bawah umur dan pelajar. Mereka belum memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
“Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Di mana suku cadang motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi,” ujar dia. (RED)






