Pondok Gede, BeritaTKP.com – Empat pemuda yang hendak tawuran di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, berhasil diamankan oleh petugas yang sedang berpatroli pada Kamis (7/4) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani mengatakan kejadian berawal saat polisi tengah patroli wilayah di daerah Jatirahayu.

Pada Kamis pukul 01.15 WIB, polisi melihat empat pemuda menggunakan dua sepeda motor melintas.

“Kami melakukan pemeriksaan, satu (pelaku) di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya,” kata Tamat dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Keempat pemuda berinisial RA (27), FD (26), AN (20), dan BN (20) itu kemudian dibawa ke Mapolsek Pondok Gede.

Tamat menjelaskan RA, FD, dan AN dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing karena tidak kedapatan membawa senjata tajam.

Namun, ketiga pemuda itu diberikan pembinaan terlebih dahulu oleh polisi.

“Satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum,” ujar Tamat.

“Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi,” sambung Tamat.

BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (RED)