Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Manyar Surabaya. Aksi penangkapan itu terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.

Pelakunya berinisial, AS, (46), Pekerjaan swasta, warga Jl. Gubeng klingsingan Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,45 gram serta bungkusnya; didalam plastik warna hitam, 1 (satu) unit hp, Dan dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo didapati barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sekrop sedotan plastik, 2 (dua) bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi akan adanya pelaku Pengedar dan bandar Narkotika Jenis sabu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Dari keterangan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara beli kepada sodara SP (yang masih DPO ) pada hari Rabu tanggal 02 maret 2022 sekira pukul 11.00 wib yang diranjau didaerah wiyung surabaya, sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang. Dan Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual/ diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- per gram.

Atas perbuataan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)