Surabaya, BeritaTKP – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah meringkus Sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar Sabu.
Menurut Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri dalam konfrence pers mengatakan bahwa Pasangan Suami istri tersebut berinisial RA (34) dan MR (24) warga Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya, diringkus pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wib sewaktu di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.
Keduanya tidak berkutik tanpa ada perlawanan ketika akan ditangkap dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat kos Jl. Sumurwelut Lakarsantri, ditemukan barang bukti berupa 2 unit hand phone dan 2 ATM “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat + 10,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat + 1,02 gram, 1 (satu) pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram serta pipetnya, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) skrop, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu.” ujar AKBP Daniel. Rabu (30/3/2022).
Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dengan cara beli kepada GW yang masih dalam daftar pencarian. pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00 sewaktu di Jl. Asemrowo Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang, kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000. Pungkasnya
Kedua tersangka bakalan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dlg)







