Kediri, BeritaTKP – Pada hari Minggu 27 Maret 2022 pukul 14.00 wib s/d selesai wib Satlantas Polres Kediri gelar razia Knalpot Brong di wilayah Polsek Kepung Kediri langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas, S.I.K., M.H., M.T. Dari hasil operasi ini telah menilang dan menyita 53 unit kendaraan R2 knalpot brong.
Seperti yang diungkapkan Kasat Lantas Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas, S.I.K., M.H., M.T. “Total keseluruhan ada sekitar 53 pengendara dengan knalpot brong yang terjaring dalam razia berantas knalpot brongvini.”
Para pelanggar yang terkena razia kemudian di arahkan ke Polres Pare Kediri “Untuk sanksi kita lakukan penindakan hukum yaitu menilangnya selain memberikan sanksi tilang dan mengganti knalpot bronkg dengan yang asli, masyarakat yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut karena kebisingan suara penggunaanisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian. “lanjut Kasat lantas kediri.
Kegiatan razia ini merupakah salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik jalan menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.(Muryati)