Pangkalpinang, BeritaTKP. Com – Berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas Gubernur adalah melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam Ayat (3) Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
bahwasanya Gubernur bisa mengevaluasi dan mengklarifikasi dalam pengawasan Perda atau peraturan bupati/ walikota dan juga dibenarkan mengambil langkah yang bersifat preventif dan represif sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah,hal ini dikatakan Gubernur Erzaldy Roesman Johan saat diwawancarai langsung oleh awak media.
Adapun kedua langkah tersebut menurut beliau :
1.Upaya preventif Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 245 (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota”.
2.Upaya represif Gubernur melakukan klarifikasi terhadap keseluruhan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya, kepentingan umum dan kesusilaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat”.
Keputusan Pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur melalui mekanisme “eksekutif review” itu sah secara konstitusional terkait kebijakan walikota atas kenaikan NJOP PBB-P2 Kota Pangkalpinang karena dalam produk Peraturan Walikota / Perwako tersebut terindikasi cacat hukum dan prosedural dalam pelaksanaan teknis Bakueda menentukan nilai kenaikan tersebut tanpa batas dengan tidak memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan bahkan secara terang benderang Walikota mengabaikan UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 57 yang bunyinya ” Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah” yang artinya kedudukan DPRD itu bagian tak terpisahkan dari Pemerintahan Daerah lalu terkesan Walikota secara sadar telah mengangkangi marwah DPRD sebagai representasi rakyat ,Hal ini di buktikan dari pernyataan beberapa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di media online bahwa tidak tahu menahu keberadaan payung hukumnya berupa salinan atau tembusan ke DPRD atas kenaikan NJOP PBB-P2 tersebut, tegas Erzaldy.
Dikesempatan lain Firman Berkarya katakan kepada awak media “Atas nama Mayoritas warga Pangkalpinang Kami berharap kepada Gubernur Erzaldy Roesman Johan menggunakan hak politik nya yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk Membatalkan kebijakan Molen Walikota Pangkalpinang menaikan NJOP PBB-P2 tanpa batas meskipun pernyataan Walikota sebelumnya dipastikan kenaikannya tidak lebih dari 100% padahal sebelum nya kebijakan tersebut telah berjalan dan sudah ada yang membayar dengan variabel kenaikannya tanpa batas sampai ada yang naik sebesar 1000 % sehingga muncul lah penolakan warga secara masif atas keberatan atau keluhan yang dialami warga kota diberbagai perbincangan ruang publik termasuk suara-suara penolakan yang beredar di medsos”.
“Semoga Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disisa waktu jabatannya mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada suara penolakan keras mayoritas warga kota Pangkalpinang atas kebijakan walikota yang menjerat leher konstituennya secara khusus dan secara umum kepada warganya sendiri dengan kenaikan NJOP PBB-P2 yang menyengsarakan warga”,tegas Firman Berkarya.(amak/fty)






