Surabaya, BeritaTKP.com – Team opsnal dari Polsek Genteng berhasil meringkus pengedat pil dobel L di warkop Jalan Bangunsari, Surabaya.

Kejadian itu terjadi pada Kamis lalu (3/2/2022) sekitar jam 21.00 WIB. Pada saat Team Opsnal Polsek Genteng melaksanakan patroli tersamar, telah mencurigai seorang pria dan kemudian menggeledah pria tersebut benar saja didapati barang bukti berupa 1 tas kecil warna hitam yang berisi 40 paket pil double L dengan jumlah 400 butir pil double L, 2 bungkus rokok gudang garam, 1 buah dus hp vivo yang berisi paketan plastik klip kecil, uang tunai sejumlah Rp.50.000 hasil dari penjualan obat terlarang itu.

Alhasil Pelaku langsung di tangkap dengan identitas JM (30) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir warga asal Jalan Dupak Pasar Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncuro, S.I.K bersama dengan Kanit Reskrim mengatakan kepada media ini bahwa pelaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli sebanyak 1 botol isi 1000 butir berupa pil double L dari seseorang bernama Remon yang kini sudah masuk dalam DPO di terminal pasuruan lama seharga Rp 1 juta.

Masih Kapolsek, “Selanjutnya oleh pelaku di edarkan atau dijual kembali kepada anak-anak muda di warung kopi bangunsari Surabaya dan sekitarnya yang mana perpaket berisi 10 butir pil double L dijual seharga Rp 20.000, sampai diamankan tersangka sudah berhasil menjual sebanyak 600 butir Pil Doble L kepada pembeli,” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku di  jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (RED)