Malang, BeritaTKP.com – MD, seorang warga asal Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang kini harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya. Pria berusia 37 tahun tersebut telah ditangkap oleh jajaran Polsek Sukun, Kota Malang karena telah mengedarkan narkoba berupa ganja.

Dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1.08 kilogram.

Penangkapan ini didasari dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Awalnya, tersangka mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang bernama Imam alias Punjul. Pesan WhatsApp itu berisi, agar tersangka mengambil ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran. Jadi tersangka membeli narkoba dengan sistem ranjau,” terang Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (9/2/2022).

Tersangka tak sadar bahwa gerak geriknya telah diintai petugas Satreskrim Polsek Sukun. Ia langsung mengambil paket ganja kering yang dibelinya.

“Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tas kresek warna hitam berisi ganja seberat 1,08 kilogram, satu timbangan digital, dan satu buah HP,” jelas Deny.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan ini diketahui, tersangka berhubungan dengan warga binaan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.

“Jadi, Imam alias Punjul ini berada di dalam Lapas Klas I Malang ketika berkomunikasi dengan tersangka. Lalu, berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, kemungkinan ganja itu berasal dari wilayah Aceh,” imbuhnya. (k/red)