Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pasangan suami istri (pasutri) di Gresik kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasutri tersebut telah ditahan oleh Unit Reskrim Polres Gresik lantaran kompak melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kebomas.
Identitas dua pelaku pencurian bernama Khorik Achmad Maulidli ,24, dan istrinya Siti Hamidah ,45, warga asal Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik.
Modus yang pasutri gunakan ini ialah dengan berkeliling berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran rumah kosong. Ketika melewati rumah korban yang bernama Muhammad Romadlon, pelaku Siti Hamidah beranggapan bahwa rumah tersebut kosong.
Selanjutnya Siti Hamidah menurunkan suaminya Khorik Achmad Mauludli di gang masuk untuk mengawasi situasi. Kemudian Siti Hamidah langsung menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor dan memarkirnya di depan rumah tetangga korban.
Selanjutnya Siti Hamidah menekan tombol bel rumah, tetapi tidak ada respon dari dalam rumah. Merasa aman, Siti Hamidah langsung menuju samping rumah untuk masuk melewati pintu samping yang terbuka. Ketika sudah di dalam, Siti Hamidah melihat dompet yang tergeletak dan segera mengambil isinya berupa uang sebesar Rp 1.150.000. Setelah itu Siti Hamidah mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula. Namun, bersamaan dengan hal itu, istri korban yang bernama Kusmini memergoki aksi pencurian tersebut.
Pelaku kemudian langsung lari keluar rumah menuju tempat sepeda motornya yang diparkir sambil terus diteriaki maling oleh Kusmini. Setelah menjemput suaminya Khorik Achmad Mauludli, keduanya langsung tancap gas melarikan diri.
Korban kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian.
Adanya laporan tersebut, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban. Polsek Kebomas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.
“Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” terang Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (9/02/2022).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.150.000. (k/red)






