Jawa Barat, BeritaTKP.com – Mantan suami yang nekat menusuk guru SD di Bandung, saat akan mengajar.

Kapolsekta Coblong Kompol Nanang Sukmawijaya menuturkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, penusukan diduga sudah direncanakan oleh tersangka,” jelas dia, Selasa (8/2/2022).

Tersangka NM alias Nano mengaku sakit hati kepada korban. Dia menyebut jika dirinya merasa kecewa dengan korban karena melakukan perselingkuhan sejak saat mereka masih bersama. Tersangka merasa tidak dihargai oleh korban karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya.

Padahal saat ini, antara korban dan tersangka berencana akan kembali rujuk kembali.

“Karena perselingkuhan antara guru dengan guru,” jelas dia.

Kompol Nanang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dan fakta yang ada, penusukan korban dilatari sakit hati karena ditolak rujuk.

“Selain itu dia merasa tidak dihargai oleh korban karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya,” kata dia.

Namun terkait pengakuan tersangka adanya perselingkuhan, dia menyebutkan petugas tidak menemukan bukti bukti dan saksi. (RED)