Mojokerto, BeritaTKP.com – OS ,25, warga Mojokerto telah menjadi korban penipuan satu keluarga. Aksi pencurian yang terjadi tempat kos di Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini terekam oleh kamera CCTV.
Modus yang digunakan pelaku ialah dengan membeli handphone dengan cara Cash on Delivery (COD), kemudian motor milik korban selaku karyawan took handphone dibawa kabur oleh pelaku. Bahkan, helm milik korban yang berada di sepeda motor turut digondol.
Pelaku beralasan meminjam sepeda motor Honda Vario nopol S 6895 TI warna putih milik korban untuk menjemput adiknya.
Dalam rekaman CCTV di tempat kos pelaku, nampak ibu muda itu menuntun sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban dari depan kamar kosnya menuju ke pintu gerbang pukul pada 10.24 wib. Pelaku diketahui memakai kaos dan celana warna gelap.
Korban OS menceritakan bahwa ia bekerja di salah satu toko ponsel di Mojokerto dan membantu memasarkan ponsel melalui akun media sosial Facebook. “Pelaku memesan ponsel pada hari Minggu, tapi minta dikirim pagi tadi jam 10 ke tempat kosnya di Jalan Rajasanegara,” jelasnya, Senin (7/2/2022).
Sebelumnya pelaku pernah memesan ponsel dari korban secara COD pada, Sabtu (5/2/2022). Namun saat itu tidak ada masalah.
Akan tetapi, pelaku kembali memesan ponsel pada Minggu (6/2/2022) lalu dan meminta ponselnya untuk di antar ke tempat kosnya pada, Senin (7/2/2022) pukul 10.00 wib.
“Tadi itu, saya ke tempat kosnya sendiri dengan mengendarai sepeda motor. Di depan kos saya bertemu suami dan seorang putrinya yang berusia 2-3 tahun. Suami dan anaknya keluar dari kos bawa kucing dan sangkarnya,” ucapnya.
Korban asal Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 6895 TI warna putih. Korban diminta masuk bertemu pelaku untuk mengecek kondisi ponsel. Rencananya, ponsel tersebut untuk adik pelaku.
“Suaminya tiba-tiba menelepon nomor saya, minta tolong agar disampaikan ke istrinya supaya meminjamkan motor saya untuk menjemput adiknya di pasar. Kemudian pelaku pinjam motor, saya kasih. Saya disuguhi minuman oleh pelaku, tapi sekitar 15 menit saya tunggu di kamar kos, pelaku tak kunjung kembali,” tuturnya.
Korban kemudian mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku, namun nomor tersebut sudah diblokir pelaku. Beruntung, ponsel yang akan ia jual masih berada di meja kamar kos.
Korban pun akhirnya mendatangi pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan identitas pelaku.
Berdasarkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterima pemilik kos, pelaku bernama Siti Fatimah ,31, warga asal Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sedangkan suaminya adalah Angga Fardian ,36, warga asal Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
“Yang dibawa kabur pelaku, sepeda motor saya Honda Vario warna putih-hitam, helm. Di jok motor ada STNK dan sepatu. Sudah saya laporkan kejadian ini ke Polsek Puri, untuk kerugian saya sekitar Rp14 juta,” ungkapnya.
Rama Setia ,25, selaku pemilik kos mengatakan bahwa pasangan Fatimah dan Angga ini baru menyewa kamar kos pada, Selasa (31/1) pekan lalu. “Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuannya orang Kediri,” bebernya.
Sebelum membawa kabur sepeda motor korban, para pelaku terlebih dulu membawa semua barang dari kamar kos yang mereka sewa pada Minggu (6/2) sekitar pukul 17.00 wib. Rama menduga pasangan tersebut sudah merencanakan niat jahatnya karena barang-barang pelaku sudah tidak ada sama sekali di kamar kos.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan tersebut. “Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan,” tandasnya.
Kanit menegaskan jika sampai 24 jam sepeda motor milik pelaku belum dikembalikan, korban diminta untuk datang ke Mapolsek Puri, pada Selasa (8/2/2022) untuk kembali melapor. Pihaknya akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), lalu memburu pelaku. (k/red)






